Saturday, 1 November 2014

Ilmu Administrasi Negara

Ilmu Administrasi Negara adalah Ilmu Pengetahuan yang secara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern dari pada stuktur-struktur dan proses-proses yang terdapat di dalam bagian yang sangat penting dari pada sistem dan Aparatur Pemerintah, yang secara singkat disebut dengan Administrasi Negara, yang dalam bahasa Inggris Amerika disebut Public Administration, dan dalam bahasa Belanda disebut Openbaar Bestuur.

Administrasi Negara memiliki Sejarah panjang dan kita sering kali mengartikan mengartikan kata “Administrasi” dalam Jurusan Ilmu Administrasi Negara dengan hal-hal yang berbau kantor, pembukuan, atau tata usaha. Tidak ada salahnya memang, karena perkataan Administrasi yang lazim dikenal dan dipakai oleh sebagian besar orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari adalah untuk menunjukan pekerjaan tulis menulis (clerical work) dikantor-kantor. Namun pengertian ini sangatlah sempit dan bukan yang dimaksudkan “Administrasi” di dalam Jurusan Ilmu Administrasi Negara. Pengertian sempit di atas diambil dari makna pemerintahan. Hal ini dapat diartikan bahwa Administrasi negara adalah kegiatan yang dilakukan mengelola, mendayagunakan sumber daya negara (organisasi, personalia/pegawai negeri, dana, dan lain-lain) untuk dapat mengimplementasikan kebijakan atau untuk mencapai tujuan negara.

Ilmu Administrasi Negara merupakan gabungan antara Ilmu Politik dengan Ilmu Manajemen yang memiliki tujuan dalam mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik (Good Governance), serta pelayanan publik yang efektif dan efisien. Di jurusan Administrasi Negara ini para Mahasiswa akan diarahkan menggali permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan dan pelayanan Publik. Jurusan Administrasi Negara tergabung dalam Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bersama Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Sosiologi, dan untuk beberapa Perguruan Tinggi juga tergabung bersama Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi, Ilmu Sosiatri. Beberapa Perguruan Tinggi juga memasukkan jurusan Administrasi Negara kedalam Fakultas Administrasi bersama Administrasi Niaga.

Definisi Administrasi Negara Menurut Para Ahli

1. Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa :
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga–lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

2. Bachsan Mustafa, SH Administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan–jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan–badan pembuat undang–undang dan badan–badan kehakuman.

3. Wilson 1987, Administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi–fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.

4. John M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

5. Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa :
Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara.

6. Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa:
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah, overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.

7. Menurut Dwight Waldo menyatakan bahwa Administrasi Negara mengandung dua pengertian yaitu:
a. Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan pemerintah.
b. Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara.

8. Edward H. Lithfiled: Administrasi Negara  adalah Suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan di organisir, dilengkapi tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin.

9. Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI): Administrasi Negara adalah keseluruhan penyelenggaraan kekuasan negara dengan memanfaatkan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya untuk terlaksananya tugas-tugas pemerintah dan tercapainya tujuan negara. 

10. Administrasi Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum.

Nah dari sini setidaknya kita tahu bahwa Ilmu Administrasi Negara selalu ada hubungannya dengan kebijakan dan negara. Apapun yang dibahas dalam Jurusan Ilmu Administrasi Negara, entah pembangunan, masalah proyek, masalah sosial, manajemen, dan lain-lain, ujung-ujungnya balik ke kebijakan dan negara. Karena itulah Jurusan Ilmu Administrasi Negara bukanlah jurusan yang mencetak mahasiswanya menjadi ahli tata buku, pegawai administrasi dalam perkantoran, namun lebih kepada mencetak mahasiswa menjadi ahli dalam hal kebijakan publik atau public policy, baik itu sebagai pengamat, akademisi, maupun praktisi dan legislator.

Sedangkan Administrasi Publik (Inggris: Public Administration) atau Administrasi Negara yang dijelaskan oleh Wikipedia adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara serta penerapannya seperti Penerapan New Public Management Di Indonesia.

Secara sederhana, Administrasi Publik adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Meskipun sama-sama mengkaji tentang organisasi, administrasi publik ini berbeda dengan ilmu manajemen: Jika manajemen mengkaji tentang pengelolaan organisasi swasta, maka administrasi publik mengkaji tentang organisasi publik/pemerintah, seperti departemen-departemen, dan dinas-dinas, mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat. Kajian ini termasuk mengenai birokrasi, penyusunan, pengimplementasian, dan pengevaluasian kebijakan publik, administrasi pembangunan, kepemerintahan daerah, dan good governance. Selain teori dan definisi yang telah dipaparkan diatas ada banyak teori lain seperti Teori simon tentang perilaku administrasi dan Tinjauan Ekologis Administrasi Negara.

Lokus dan fokus kajian Ilmu Administrasi Negara

Lokus adalah tempat yang menggambarkan di mana ilmu tersebut berada. Dalam hal ini lokus dari ilmu administrasi publik adalah: kepentingan publik (public interest) dan urusan publik (public affair).
Fokus adalah apa yang menjadi pembahasan penting dalam memepelajari ilmu administrasi publik. yang menjadi fokus dari ilmu administrasi publik adalah teori organisasi dan ilmu manajemen.

Fungsi Administrasi Negara

Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan daripada pemerintah, artinya (pejabat) pemerintah tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara. Administrasi Negara mengandung 2 (dua) pengertian, yaitu:

1) Administrasi dari pada negara sebagai organisasi, maka Administrasi Negara (sebagai fungsi) dijalankan oleh presiden sebagai pemerintah, merangkap sebagai administrator negara, dengan memimpin dan mengepalai suatu aparatur negara yang besar sekali, yang juga disebut Administrasi Negara.

Tata cara aparatur negara tersebuut menjalankan tugas pekerjaannya merupakan suatu proses yang juga disebut Administrasi Negara.

2) Administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan, maka Administrasi Negara (sebagai fungsi) dijalankan oleh setiap pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggung jawab atas suatu kesatuan organisasi negara. Misalnya Departemen, Dirjen, Direktorat, Dinas, Kantor, Biro, Bagian, Lembaga, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, Dese, BUMN, Rumah Sakit Negeri, dan lain sebgainya.

Bahkan ketua Mahkamah Agung (MA) sebagai pejabat negara harus menjalankan Administrasi Negara, demikian juga ketua DPR, DPD, BPK, MPR, harus menjalankan Administrasi Negara. Jadi setiap pejabat pemerintah secara otomatis berfungsi sekaligus sebagai Administrasi Negara. 

0 komentar:

Post a Comment